Jakarta Sworn Translator melayani Jasa legalisasi di Departemen Hukum dan HAM, Departemen Luar Negeri, dan beberapa kedutaan besar negara asing di Indonesia untuk akses keperluan keluar negeri yang biasanya terlebih dahulu dokumen diterjemahkan ke dalam bahasa yang hendak dituju oleh penerjemah tersumpah resmi kemudian dilegalisasi di Departemen Hukum dan HAM, Departemen Luar Negeri, kemudian diteruskan di kedutaan negara yang hendak dituju.
Jasa Legalisasi dokumen yang kami layani adalah:
Jasa Legalisasi Notaris
Biaya legalisasi notaris Rp 200.000,- per dokumen dan waktu yang dibutuhkan satu (1) hari kerja.
Dokumen yang dibutuhkan adalah copy dokumen yang akan dilegalisasi.
Jasa Legalisasi Kementerian Hukum & HAM dan Kementerian Luar Negeri
Biaya legalisasi ke kedua kementerian tersebut adalah Rp 450.000,- per dokumen.
Dokumen yang diperlukan adalah copy dokumen yang akan dilegalisasi dan terjemahnya (dengan penerjemah tersumpah).
Jasa Legalisasi Kedutaan
Biaya legalisasi kedutaan adalah sebagai berikut:
| No | Kedutaan | Tarif |
|---|---|---|
| 1 | Qatar/Uni Emirat Arab/Arab Saudi | Rp 1.050.000,- |
| 2 | Austria/Belanda/Tiongkok/Belgia | Rp 1.250.000,- |
| 3 | Italia/Amerika Serikat/Kanada | Rp 850.000,- |
| 4 | Jerman/Polandia/Spanyol | Rp 950.000,- |
| 5 | Philipina/Thailand/Korea/Jepang | Rp 600.000,- |
| 6 | Perancis/Inggris | Rp 750.000,- |
| 7 | Singapura/Malaysia/Brunei Darussalam | Rp 500.000,- |
Syarat dan Ketentuan Legalisasi Kedutaan:
- Dokumen yang dilegalisasi adalah dokumen asli dan terjemah.
- Dokumen terjemah menggunakan jasa penerjemah tersumpah.
- Meminta adanya spesimen (contoh tandatangan) pejabat terkait.
- Untuk beberapa kedutaan seperti Philipina dan Tiongkok, diperlukan adanya notaris.
- Dokumen perusahaan dipersyaratkan melampirkan TDP, NPWP, SIUP, dll.
- Kedutaan Austria/Belanda/Belgia/Tiongkok/Uni Emirat Arab harus double original (asli dan terjemahnya dilegalisasi). Dokumen asli dilegalisasi terlebih dahulu ke Kementerian Hukum & HAM dan Kementerian Luar Negeri dan Notaris lalau diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah. Hasil terjemah tersebut kemudian dibawa ke Kementerian Hukum & HAM dan Kementerian Luar Negeri serta Notaris. Setelah itu baru dapat dilegalisasi ke kedutaan.
Untuk solusi kebutuhan legalisasi dokumen anda, hubungi kami jakartasworntranslator.com, jasa penerjemah tersumpah di Jakarta sebagai mitra legalitas dokumen anda dengan jaminan kemanan data para klien dan tarif harga penerjemah tersumpah yang kompetitif. Layanan jasa penerjemah tersumpah kami juga mencakup Bandung, Surabaya, Semarang, Malang, Bali, Batam, Papua, Sulawesi, Kalimantan, dan seluruh wilayah di Indonesia lainnya.

0812 900 5141
0812 900 5141