GP Translator https://gp-translator.com Jasa Penerjemah Tersumpah Resmi dan Bersertifikat Fri, 11 Jan 2019 04:22:58 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=4.9.4 Syarat Dokumen Mengurus Pernikahan WNI dan WNA di Indonesia Via KUA https://gp-translator.com/artikel/syarat-dokumen-mengurus-pernikahan-wni-dan-wna-di-indonesia-via-kua/ https://gp-translator.com/artikel/syarat-dokumen-mengurus-pernikahan-wni-dan-wna-di-indonesia-via-kua/#respond Fri, 01 Jun 2018 07:43:33 +0000 https://gp-translator.com/?p=550

Gambar sebagai ilustrasi

Dari beberapa kasus klien kami yang menerjemahkan dokumen pribadi, beberapa diantaranya ditujukan sebagai persyaratan untuk mengurus perkawinan campur dengan warga negara asing. Berdasarkan dari pengalaman mereka yang mau berbagi kepada kami dan setelah kami rangkum dari beberapa keterangan yang masuk, berikut kami posting dokumen apa sajakah yang diperlukan untuk mengurus perkawinan campur WNA dan WNI melalui KUA untuk bisa dimanfaatkan oleh pengunjung situs ini. Semoga bermanfaat. Terimakasih kepada para klien yang mau berbagi dengan kami.

Mengurus dokumen sebagai persyaratan menikah dengan warga negara asing tidaklah sesederhana seperti mengurus pernikahan sesama warga negara kita.Prosesnya lebih panjang dan lebih rumit.  Adanya perbedaan negara, kewarganegaraan, dan perbedaan bahasa menjadi kendala yang bisa membutuhkan waktu yang panjang, menguras tenaga dan pikiran saat mengurusnya.

Beberapa diantaranya mengaku membutuhkan waktu 4-8 bulan untuk mengurus semua kelengkapan dokumen. Hal itu karena pengurusan dokumen akan dilakukan di kedua negara pasangan yang bersangkutan. Jadi berhati-hatilah untuk tidak terburu-buru membooking gedung tempat resepsi pernikahan anda sebelum mendapat kejelasan selesainya semua dokumen yang dibutuhkan.

Keterangan berikut berdasarkan kasus pernikahan yang akan dilangsungkan lewat KUA.

  1. Dokumen yang Dibutuhkan di KUA
  • Sebelum mengurus pernikahan di KUA, maka Akan dibutuhkan sejumlah dokumen awal berupa surat N1, N2, dan N4. Hal ini bisa diurus dengan mengikuti beberapa tahap di bawah ini:
  • Mendatangi ketua RT setempat, di mana salah satu pasangan (WNI) tersebut berdomisili dan meminta surat pengantar ke kelurahan. Setelah mendapatkan surat pengantar ini, pastikan surat tersebut telah ditandatangani dan distempel oleh RT dan RW setempat, sebelum akhirnya dibawa ke kantor kelurahan.
  • Bawa semua surat pengantar tersebut ke kelurahan. Jangan lupa untuk melampirkan fotokopi KTP, akte lahir, dan juga kartu keluarga. Pihak kelurahan akan memproses dan mengeluarkan surat N1, N2, dan juga N4 untuk proses selanjutnya di kecamatan.
  • Surat N1, N2, dan juga N4 tersebut selanjutnya di bawa ke kantor kecamatan, di sana surat-surat ini akan ditandatangani dan distempel oleh camat.

Setelah persyaratan awal tersebut terpenuhi, maka langkah selanjutnya adalah mengurus pernikahan ke kantor KUA terdekat. Sebelum mendatangi kantor KUA, jangan lupa untuk mempersiapkan beberapa syarat berikut ini:

Dari pihak WNI:

  • Surat keterangan belum / tidak menikah yang ditandatangani oleh RT dan RW.
  • Formulir N1 Surat keterangan untuk nikah,
  • Formulir N2Surat keterangan asal-usul
  • Formulir N4 Surat keterangan orang tua dari Kelurahan dan Kecamatan
  • Formulir N3 Surat persetujuan mempelai yang harus ditandatangani oleh kedua mempelai dari KUA
  • Rekomendasi nikah dari KUA setempat bagi calon istri yang bertempat tinggal di luar KUA
  • Fotokopi KTP.
  • Akta Kelahiran.
  • Kartu Keluarga.
  • KTP orang tua.
  • Buku nikah orang tua (jika Anda merupakan anak pertama).
  • Data 2 orang saksi pernikahan, berikut fotokopi KTP yang bersangkutan.
  • Pasfoto 2×3 (4 lembar) dan 4×6 (4 lembar).
  • Bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi Bangunan) terakhir.
  • Prenup (perjanjian pra nikah).

 

Dari pihak WNA:

  • CNI (Certificate of No Impediment) atau surat izin menikah di negara lain yang dikeluarkan dari kedutaan calon suami / istri.
  • Surat keterangan izin sementara dari imigrasi (KIMS/KITAS)
  • Akta cerai/akta kematian istri bila berstatus duda.
  • Fotokopi akta kelahiran.
  • Fotokopi kartu identitas (KTP) dari negara calon suami / istri.
  • Fotokopi paspor.
  • Surat keterangan domisili (alamat calon suami / istri saat ini).
  • Pasfoto 2×3 (4 lembar) dan 4×6 (4 lembar).
  • Surat keterangan mualaf (jika agama sebelumnya bukan Islam).

Ada beberapa yang  sempat diminta Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) bagi WNA dari kepolisian. Sebenarnya SKLD sudah tidak perlu, karena sudah tidak diberlakukan lagi sesuai dengan Surat Perintah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : SPRIN/2471/XII/2013 Tgl 23 Desember 2013 tentang Penghentian Surat Keterangan Lapor Diri. Berlaku efektif mulai 1 Januari 2014. Namun tidak semua KUA mengetahui hal ini. Sebaiknya Anda membawa print artikel penghapusan SKLD sebagai bukti.

  1. Dokumen untuk Mendapatkan CNI dari Kedutaan Asing

Untuk mendapatkan CNI (surat single) dari kedutaan asing, dibutuhkan beberapa syarat berikut ini:

  • Akta kelahiran terbaru (asli).
  • Fotokopi kartu identitas (KTP) dari negara asal.
  • Fotokopi paspor.
  • Bukti tempat tinggal / surat domisili (bisa berupa fotokopi tagihan telepon / listrik. Bisa juga menggunakan surat keterangan dari kantor tempat bekerja yang mencantumkan alamat kantor dan alamat tempat tinggal.
  • Formulir pernikahan dari kedutaan yang bersangkutan.
  1. Dokumen WNI yang diminta Kedutaan Asing:
  • Akta kelahiran asli dan fotokopi.
  • Fotokopi KTP.
  • Fotokopi surat N1, N2 dan N4 dari Kelurahan.
  • Fotokopi prenup (jika ada).

Sebelum menyerahkan semua dokumen persyaratan ini ke kedutaan, ada baiknya untuk memfotokopi terlebih dahulu semua dokumen tersebut sebagai data pegangan, sebab pihak kedutaan tidak akan mengembalikan dokumen tersebut nantinya. Setelah semua persyaratan ini dipenuhi, maka proses selanjutnya adalah menunggu kabar dari kedutaan.

Proses ini mungkin akan membutuhkan waktu yang cukup panjang, tergantung pada kebijakan dan juga kinerja kedutaan dari negara yang bersangkutan. Beberapa kantor kedutaan membutuhkan waktu sekitar satu hingga dua bulan untuk proses tersebut, atau bahkan bisa lebih lama lagi.

Di dalam mengurus berbagai syarat pernikahan ini, semua dokumen WNA dalam bahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Hal ini harus dilakukan oleh seorang penerjemah tersumpah. Hindari juga untuk memberikan berbagai dokumen yang asli kepada pihak KUA, sebab ini sangat berisiko terhadap keamanan dokumen tersebut. Cukup sertakan berbagai dokumen yang dibutuhkan tersebut dalam bentuk fotokopian saja, dan yang aslinya tetap dibawa pulang.

Hubungi kami gp-translator.com sebagai biro jasa penerjemah tersumpah di Jakarta sebagai mitra billingual legalitas dokumen anda dengan jaminan kemanan data para klien dan tarif harga penerjemah tersumpah yang kompetitif. Layanan jasa penerjemah tersumpah kami juga mencakup Bandung, Surabaya, Semarang, Malang, Batam, Bali, Sulawesi, Kalimantan, Papua dan seluruh wilayah di Indonesia lainnya.

 

]]>
https://gp-translator.com/artikel/syarat-dokumen-mengurus-pernikahan-wni-dan-wna-di-indonesia-via-kua/feed/ 0
Perlukah Akta Perusahaan Diterjemahkan Oleh Penerjemah Tersumpah? https://gp-translator.com/artikel/perlukan-akta-perusahaan-diterjemahkan-oleh-penerjemah-tersumpah/ https://gp-translator.com/artikel/perlukan-akta-perusahaan-diterjemahkan-oleh-penerjemah-tersumpah/#respond Thu, 31 May 2018 10:40:42 +0000 https://gp-translator.com/?p=542

Dalam beberapa kesempatan kami kerapkali mendapat pertanyaan dari beberapa klien baru utusan dari perusahaan penanaman modal asing (PT PMA) yang bertanya apakah dokumen mereka yang berisi akta pendirian perusahaan itu cukup diterjemahkan oleh penerjemah biasa atau memang harus menggunakan penerjemah tersumpah?

Pertanyaan ini sangat wajar mengingat profesi penerjemah tersumpah belumlah sepopuler profesi pengacara, notaris, ataupun lainnya. Berikut kami jelaskan seperti yang kami sarikan dari hukumonline.com.

Pada dasarnya, perlu dipahami bahwa sejak diundangkannya UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang  Negara, Serta Lagu Kebangsaan, penggunaan bahasa Indonesia menjadi hal yang diwajibkan seperti yang diatur dalam ketentuan Pasal 31 UU tersebut yang berbunyi:

Ayat (1):

Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga Negara, instansi pemerintahan Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia”.

Ayat (2):

Nota kesepahaman atau perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau bahasa Inggris”.

 

Perusahaan yang berkaitan dengan pihak asing perlu dibuat akta pendirian yang berbahasa Indonesia dan juga berbahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau bahasa Inggris. Sebenarnya tujuannya adalah agar pihak asing itu juga memahami isi dari akta pendirian tersebut.

Pada saat pendirian PT PMA, maka pertama kali pendiri PT PMA harus mengajukan aplikasi kepada BKPM untuk pendaftaran penanaman modal, yaitu dengan mengisi formulir aplikasi yang telah ditentukan dalam Lampiran I Perka BKPM No. 12 Tahun 2009 tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal (“Perka BKPM 12/2009”).

Dalam Perka BKPM 12/2009 tersebut antara lain disebutkan bahwa untuk pendirian PT PMA harus melampirkan berbagai dokumen yang di antaranya juga melampirkan rekaman Anggaran Dasar (Article of Association) dalam Bahasa Inggris atau terjemahannya dalam Bahasa Indonesia dari penterjemah tersumpah untuk pemohon adalah untuk badan usaha asing. Lebih jauh, simak Pendirian PT PMA.

Pada dasarnya, tujuan dokumen tersebut harus diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah adalah tentu untuk tujuan kebenaran dan akurasi makna dari dokumen yang diterjemahkan. Setiap penerjemah tersumpah dapat dianggap berkompeten karena harus melalui Ujian Kualifikasi Penerjemah (“UKP”)dengan nilai di atas 80 (nilai A), baru berhak untuk disumpah sebagai Penerjemah Bersumpah. Pengambilan sumpahnya kemudian dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, lalu akan dikeluarkan Surat Keputusan mengenai pengangkatan penerjemah tersebut sebagai Penerjemah Bersumpah. Lebih jauh simak Prosedur Menjadi Penerjemah Tersumpah.

Perlunya akta pendirian PT PMA ini untuk diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris selain untuk mendapatkan izin prinsip pendirian PT PMA dari BKPM, juga di antaranya apabila di kemudian hari PT PMA yang bersangkutan hendak melakukan perluasan usaha, BKPM juga akan mensyaratkan PT PMA dalam permohonannya untuk melampirkan Rekaman Akta Pendirian (Article of Association) dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris bagi badan hukum asing (Lampiran V Perka BKPM No. 12 Tahun 2009).

Jadi, sebenarnya yang harus diterjemahkan ke dalam bahasa asing/Inggris oleh penerjemah tersumpah adalah akta pendirian PT PMA, selain akta pendirian, tidak ada kewajiban untuk menerjemahkannya ataupun menggunakan jasa penerjemah tersumpah atau bukan.

Namun, dikarenakan PT PMA melibatkan pihak asing sebagai pemegang saham, maka ada kalanya pihak asing tersebut ingin mengetahui isi dari perubahan akta, oleh karena itu perlu adanya terjemahannya. Hanya saja, kemampuan menerjemahkan dari penerjemah tersumpah tentu lebih dapat dipertanggungjawabkan. Mengingat hal itulah mengapa sebaiknya dokumen-dokumen terkait perusahaan sebaiknya diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah. Dan, menurut hemat kami, tidak ada perbedaan kekuatan hukum antara akta yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah maupun akta yang diterjemahkan oleh penerjemah tidak tersumpah. Karena, dalam hal terjadi perbedaan penafsiran, maka bahasa Indonesia-nya lah yang berlaku.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar hukum:

  1. Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan
  2. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 12 Tahun 2009 tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal

Ref: hukumonline.com

 

]]>
https://gp-translator.com/artikel/perlukan-akta-perusahaan-diterjemahkan-oleh-penerjemah-tersumpah/feed/ 0
Pengertian dan Perbedaan Visa dan Paspor https://gp-translator.com/artikel/pengertian-dan-perbedaan-visa-dan-paspor/ https://gp-translator.com/artikel/pengertian-dan-perbedaan-visa-dan-paspor/#respond Thu, 31 May 2018 09:52:42 +0000 https://gp-translator.com/?p=534 Perbedaan dua dokumen penting yang digunakan untuk bepergian ini memang sering membuat bingung orang dan banyak yang salah mengartikan. Bagi anda yang biasa bepergian ke luar negeri, mungkin bukan suatu yang asing lagi. Sudah paham betul apa bedanya. Tetapi jika orang awam, atau anda yang belum pernah pergi ke berwisata ke luar negeri, ini tentu bisa membuat bingung dan bertanya-tanya.

Jika Anda pernah berkunjung ke luar negeri, pasti Anda sudah tidak asing dengan istilah visa dan paspor. Visa merupakan salah satu dokumen yang dibutuhkan agar seseorang (yang berasal dari negara lain) dapat masuk ke sebuah negara. Tanpa visa seseorang tidak akan diijinkan memasuki sebuah negara. Visa biasanya harus dilengkapi dengan dokumen ijin lainnya yaitu paspor. Tanpa paspor, visa tidak akan diberikan, dan tanpa visa seorang pengunjung tidak akan diberikan ijin untuk memasuki suatu negara tertentu (kecuali negara-negara yang telah mengadakan kesepakatan tertentu).

Pengertian visa sendiri adalah sebuah dokumen yang dikeluarkan oleh sebuah negara yang isinya berupa izin untuk bisa memasuki negara tersebut. sedangkan paspor merupakan dokumen ijin memasuki suatu negara yang dikeluarkan oleh pemerintah negara asal orang yang ingin mengunjungi sebuah negara.

Berdasarkan waktu mendapatkannya, visa dapat dibagi menjadi dua jenis yaitu visa on arrival dan visa pre arrival.

  1. Visa on Arrival

Visa on arrival merupakan visa yang bisa didapatkan ketika seseorang telah sampai ke perbatasan ataupun bandara suatu negara. Untuk bisa mendapatkan visa on arrival, seorang pengunjung harus bisa menunjukkan dokumen identitas diri berupa paspor. Perlu Anda ketahui, tidak semua negara menyediakan fasilitas visa on arrival. Untuk itu, sebelum Anda berkunjung ke suatu negara, pastikan terlebih dahulu anda mengetahui sistem pemberian visa yang berlaku di negara tersebut.

  1. Visa pre Arrival

Pengertian visa pre arrival merupakan visa yang didapatkan di kedutaan ataupun konsulat negara tujuan yang ada di negara asal kita. Berbeda dengan visa on arrival yang diurus begitu pengunjung sampai di perbatasan ataupun bandara negara tujuan, visa pre arrival diurus beberapa hari sebelum pengunjung meninggalkan negara asalnya untuk berkunjung ke negara tujuan. Visa pre arrival biasanya diurus di perwakilan negara tujuan yang ada di negara asal seperti kedutaan ataupun konsulat.

Perbedaan Visa dengan Paspor

Pada dasarnya visa merupakan dokumen ijin dari negara tujuan yang dibutuhkan untuk bisa memasuki negara tersebut, sedangkan paspor adalah dokumen ijin keluar dari negara asal untuk mengunjungi negara lain. Perbedaan dua dokumen ini terdapat pada dari pihak yang mengeluarkan dokumen tersebut.  Paspor berbentuk sebuah buku berisi beberapa halaman yang dibuat di kantor imigrasi sebelum kita mengurus visa, sedangkan visa berbentuk selembar kertas stiker atau cap dan di buat di kedutaan negara asing di negara asal kita.

Demikianlah tulisan mengenai pengertian visa beserta dengan perbedaannya dengan paspor yang bisa kami informasikan untuk Anda. Semoga dengan membaca tulisan ini, Anda yang ingin berkunjung ke luar negeri tidak akan merasa kebingungan lagi ataupun lupa mengurus visa. Semoga bermanfaat.

]]>
https://gp-translator.com/artikel/pengertian-dan-perbedaan-visa-dan-paspor/feed/ 0
Mengurus dokumen resmi untuk beasiswa ke luar negeri? Ini caranya… https://gp-translator.com/artikel/mengurus-dokumen-resmi-untuk-beasiswa-ke-luar-negeri-ini-caranya/ https://gp-translator.com/artikel/mengurus-dokumen-resmi-untuk-beasiswa-ke-luar-negeri-ini-caranya/#respond Wed, 28 Feb 2018 19:13:45 +0000 https://gp-translator.com/?p=374 Mengurus dokumen resmi untuk beasiswa ke luar negeri? Ini caranya...

Apakah saat ini anda sedang mengurus beasiswa untuk melanjutkan studi di luar negeri dan saat ini sedang mencari jasa penerjemah ijazah resmi tersumpah dan bersertifikat?

Mengurus persyaratan untuk masuk di sebuah perguruan tinggi di luar negeri tentu saja terdapat beberapa perbedaan yang cukup berarti dibandingkan dengan mengurus beasiswa untuk di dalam negeri sendiri. Salah satu yang terpenting diantaranya adalah dokumen-dokumen kita seperti akta kelahiran, ijazah, transkrip nilai dan lainnya diharuskan diterjemahkan ke dalam bahasa negara tujuan kita untuk kemudian dilegalisasi di beberapa instansi pemerintah dan kedutaan besar yang bersangkutan.. Proses penerjemahan beberapa dokumen tersebut hanya bisa dilakukan oleh seorang penerjemah resmi atau biasa dikenal penerjemah tersumpah/sworn translator, karena hanya penerjemah tersumpah yang memiliki wewenang dan bersifat resmi/legal untuk bisa menerjemahkan beberapa dokumen resmi untuk keperluan antarnegara.

Sebelum menerjemahkan dokumen tersebut, sebaiknya kita mengetahui terlebih dahulu bahasa apa yang diminta oleh penyedia beasiswa. Untuk ini anda bisa tanyakan langsung kepada panitia penyelengara beasiswa atau ke kedutaan tempat kamu ingin melamar, mereka akan membimbing kamu dengan jelas. Atau bisa mencari informasi lengkapnya di website yang bersangkutan. Perbedaan wilayah negara tentunya menjadikan budaya, bahasa, dan juga aturan yang berbeda pula.

Secara garis besar, pembagian terjemahan dokumen resmi ini terbagi menjadi 2 yaitu terjemahan tersumpah dan terjemahan umum. Sebaiknya semua dokumen yang ingin diterjemahkan tersebut menggunakann terjemahan resmi/legal atau biasanya disebut dengan nama sworn translator / penerjemah tersumpah. Karena mereka memiliki izin untuk menerjemahkan dokumen-dokumen resmi seperti akta kelahiran, transkrip nilai, ijazah dan sebagainya.

Berikut ini penjelasan pembagian terjemahan dokumen resmi:

  1. Terjemahan Tersumpah (Legal/Resmi)
    Terjemahan tersumpah dibuktikan dengan stempel dan tanda tangan asli penerjemah tersumpah. Adapun dokumen yang menggunakan jasa terjemahan tersumpah ini seperti akta lahir, surat nikah, akta notaris, surat kuasa, dokumen akademik (ijazah, rapor, transkrip), visa, dokumen pribadi (KTP, KK, Pasor), Surat Tanah, Perjanjiian, Kontrak, MoU, peraturan perundang-undangan, putusan, penetapan, surat-surat pajak, akta pendirian, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD-RT) perusahaan, organisasi dan yayasan dan lain sebagainya.
  2. Terjemahan Umum (Regular/General)
    Untuk menggunakan jasa terjemahan umum ini kita bisa menggunakan jasa dari lembaga bahasa di tempat kursus maupun lembaga bahasa di universitas. Harga yang dipatok untuk terjemahan umum ini lebih murah dari terjemahan tersumpah karena tidak ada nomor SK nya. Adapun dokumen yang menggunakan jasa terjemahan umum ini seperti dokumen non-legal, dokumen teknik semacam Analisa Dampak Lingkungan (ANDAL), Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Rencana Kerja Tahunan (RKP), prosedur tetap (standard operating procedures), manual produk, label produk, laporan keuangan, nota keuangan, laporan tahunan cukup menggunakan jasa penerjemah umum.

Hubungi kami di gp-translator.com sebagai biro jasa penerjemah tersumpah di Jakarta sebagai mitra legalitas dokumen anda dengan jaminan kemanan data para klien dan tarif harga penerjemah tersumpah yang kompetitif. Layanan jasa penerjemah tersumpah kami juga mencakup jasa penerjemah Bandung, jasa penerjemah Surabaya, jasa penerjemah Semarang, jasa penerjemah Malang, jasa penerjemah Batam, jasa penerjemah Bali, jasa penerjemah Sulawesi, jasa penerjemah Kalimantan dan seluruh wilayah di Indonesia lainnya

Kami gp-translator.com menjamin keamanan data dokumen maupun data pribadi klien kami untuk tidak sampai pada pihak yang tidak berkepentingan. Kerahasiaan dokumen klien kami terjamin karena kami merupakan kantor penerjemah profesional dalam bidang jasa penerjemah tersumpah yang bersertifikat ahli dalam menerjemahkan berbagai bahasa sesuai dengan bidang bisnis. Layanan jasa penerjemah tersumpah kami juga meliputi penerjemah bahasa Inggris, Bahasa Arab, Bahasa Mandarin/China, Bahasa Belanda, Bahasa Korea, Bahasa Jerman, Bahasa Perancis, Bahasa Italia, Bahasa Spanyol, Bahasa Portugis, Bahasa Rusia, Bahasa Vietnam, Bahasa Thailand.

 

]]>
https://gp-translator.com/artikel/mengurus-dokumen-resmi-untuk-beasiswa-ke-luar-negeri-ini-caranya/feed/ 0
Apakah penerjemah tersumpah itu? https://gp-translator.com/artikel/apakah-penerjemah-tersumpah-itu/ https://gp-translator.com/artikel/apakah-penerjemah-tersumpah-itu/#respond Wed, 28 Feb 2018 19:05:54 +0000 https://gp-translator.com/?p=370 Apakah penerjemah tersumpah itu?

Di zaman sekarang dimana hubungan antarnegara sudah sedemikian berkembang menjadikan kebutuhan akan ahli bahasa atau penerjemah menjadi begitu penting. Kehadiran seorang juru bahasa atau penerjemah menjadi solusi supaya batas-batas wilayah dan perbedaan budaya dan bahasa yang begitu jauh sudah tidak lagi menjadi hambatan dalam melakukan kerjasama antarnegara. Akan tetapi, menekuni profesi sebagai penerjemah tak hanya memerlukan kemampuan bahasa asing, namun juga harus melalui serangkaian ujian dan berbagai sertifikasi agar dokumen yang telah diterjemahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya dan bisa dipergunakan diberbagai negara tujuan kita. Dalam dunia penerjemah (interpreter) pun, dikenal dua jenis penerjemah yaitu penerjemah tersumpah dan biasa atau non-tersumpah.

Tugas seorang penerjemah tak hanya sekadar mengartikan kata perkata, namun juga dapat mempertanggungjawabkan arti, makna, dan konteks dari isi dokumen agar tidak berubah dari maksud dan tujuan dari bahasa aslinya. Oleh karena itu diperlukan serangkaian ujian dan berbagai sertifikasi dan bukti keabsahan yang dikeluarkan oleh lembaga tinggi terkait. Inilah yang menjadi inti perbedaan seorang penerjemah tersumpah dan biasa. Meskipun secara arti apabila kita amati secara sekilas tentunya tidak ada perbedaan yang begitu mencolok antara keduanya.

Kelebihan dari hasil terjemahan seorang penerjemah tersumpah adalah hasil terjemahannya bersifat legal/resmi atau sama dengan dokumen aslinya, dimana pada hasil terjemahannya terdapat stempel yang sudah ditandatangani oleh institusi resmi pemerintah di setiap halamannya. Hasil dokumen yang telah diterjemahkan juga dapat dipertanggungjawabkan setelah melalui proses legalisasi dari Kementerian Luar Negeri dan juga Kementerian Hukum dan HAM. Sedangkan hasil terjemah biasa tidak demikian. Jika Anda memakai seorang penerjemah biasa yang hanya mengartikan, tanpa perlu berbagai sertifikasi untuk bukti keasliannya. Meskipun dari sisi arti tidak terdapat perbedaan yang sampai mengubah maksud dari dokumen aslinya.

Perbedaan selanjutnya antara penerjemah tersumpah dan penerjemah biasa tidak hanya pada stempel dan tanda tangan di tiap lembar dokumen hasil terjemahannya, tapi juga dalam hal tariff keduanya. Cara menghitung tarif jasa penerjemah adalah dihitung dari tiap lembar halaman yang diterjemahkan dimana tarif penerjemah tersumpah tentunya sedikit lebih tinggi dibandingkan dengan seorang penerjemah biasa. Layanan jasa penerjemah tersumpah juga tidak hanya pada menerjemahkan dokumen. Penerjemah tersumpah juga memiliki tim untuk mengurusi masalah legalisasi dari kedutaan ataupun Kementerian Hukum dan HAM.

Sedangkan untuk keperluan pribadi seperti membuat karya tulis fiksi, materi promosi usaha sendiri, ataupun dokumendokumen yang hanya untuk konsumsi pribadi, anda tak perlu repot menghubungi penerjemah resmi dan juga berbagai lembaga negara yang terkait. Anda bisa memakai jas penerjemah biasa.

Jadi, pengertian dari penerjemah tersumpah adalah penerjemah yang sudah lulus ujian dan mendapatkan sertifikat resmi atau SK gubernur setempat. Perbedaan antara penerjemah tersumpah dan penerjemah biasa hanya pada aspek legalitas dokumen tersebut. Bila mengacu pada kualitas hasil penerjemahan, memang tidak terdapat perbedaan yang berarti. Pada kenyataannya, tidak ada jaminan hasil terjemahan penerjemah tersumpah lebih baik dari hasil terjemahan penerjemah biasa tidak tersumpah, Juga sebaliknya, Sertifikasi penerjemah tersumpah hanya dimaksudkan menghasilkan terjemah terpercaya dan terjamin legalitasnya, juga menghasilkan terjemahan yang memiliki arti dan konteks semaksimal mungkin, tidak melakukan proses penerjemahan dengan makna menyimpang dari bahasa sumber. Penerjemah tersumpah biasanya digunakan untuk keperluan legal seperti untuk melanjutkan sekolah ke luar negeri, untuk keperluan ijin tinggal maupun kerja di luar negeri. Dokumen resmi dan tersumpah yang kami terjemahkan tentunya diakui di negara-negara luar negeri tersebut.

Untuk solusi kebutuhan terjemah resmi dan legalisasi dokumen Anda, hubungi kami di gp-translator.com, biro jasa penerjemah tersumpah di Jakarta sebagai mitra legalitas dokumen Anda dengan jaminan kemanan data para klien dan tarif harga penerjemah tersumpah yang kompetitif. Layanan jasa penerjemah tersumpah resmi kami berkedudukan di Jakarta. Selain itu juga mencakup Bandung, Bali, Batam, Surabaya, Semarang, Malang, Sulawesi, Kalimantan, Papua dan seluruh wilayah di Indonesia lainnya.

 

]]>
https://gp-translator.com/artikel/apakah-penerjemah-tersumpah-itu/feed/ 0
Terjemahan Dokumen https://gp-translator.com/services/terjemahan-dokumen/ Thu, 22 Feb 2018 17:58:00 +0000 https://gp-translator.com/?p=101

Kami GP Translator adalah biro layanan jasa penerjemah tersumpah di Jakarta, resmi dan bersertifikat dengan tarif harga jasa penerjemah tersumpah yang kompetitif. Layanan jasa penerjemah tersumpah kami juga mencakup Bandung, Surabaya, Semarang, Malang, Batam, Bali, Sulawesi, Kalimantan, Papua dan seluruh wilayah di Indonesia lainnya.

Layanan jasa terjemah kami meliputi jasa penerjemah tidak tersumpah tersumpah/regular (non-sworn translator) dan jasa penerjemah tersumpah resmi dan bersertifikat. Kami menjamin hasil jasa terjemah tersumpah kami dapat dilegalisasi di Departemen Hukum dan HAM, Departemen Luar Negeri, dan semua kedutaan di Indonesia. Terjemahan dokumen resmi meliputi medical, technical, financial, jurnal ilmiah, perpajakan dan dokumen-dokumen personal lainnya seperti. Ijazah, Raport, Transkrip Nilai, SKHUN, STTB, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Pasport, Skck, Buku Nikah, Surat Single, akta cerai, dan Surat Keterangan lainnya.

Layanan jasa penerjemah tersumpah dokumen perbankan diantaranya adalah Mou, Minuta, Agreement, Annual Report, Finacial Report, Ledger, Journal dan lain lain. Dokumen tersebut diajukan oleh pihak Bank. Sedangkan layanan terjemah tersumpah dokumen hukum biasanya berupa Putusan Pengadilan, Peraturan perundang udangan, Alat bukti, Berkas-berkas penyidikan dan penyelidikan, Berita acara persidangan yang diajukan oleh para pihak atau prinsipil yang berperkara di muka hukum atau lembaga yudikatif.

Terjemahan dokumen tersumpah korporat atau perusahaan biasanya berupa Akta notaris (Akta pendirian perusahaan), Agreement, Amdal/Andal, Receipt, Invoice, Quote, Annual Report, Merk dagang, TDP, SIUP, ISO, Manual book, Advertising, TOS dan sejenisnya yang diajukan oleh perusahaan atau lembaga swasta.

Layanan jasa penerjemah tersumpah kami juga menerjemahkan dokumen dalam bidang teknik seperti Index, Manual user, Journal, Hasil lab, Software, Website dan beberapa program yang hendak diterjemahkan ke dalam versi bahasa Indonesia. Biasanya berupa Program OS untuk ponsel, tablet dan desktop sehingga memudahkan user untuk mengoperasikan program tersebut.

Tarif jasa penerjemah:

NO Bahasa Tersumpah Non-Tersumpah
1 Inggris 75.000 / hlm 50.000 / hlm
2 Belanda - / hlm 300.000 / hlm
3 Arab 250.000 / hlm 250.000 / hlm
4 Jepang 350.000 / hlm 250.000 / hlm
5 Jerman - / hlm 300.000 / hlm
6 Korea - / hlm 250.000 / hlm
7 Mandarin 350.000 / hlm 250.000 / hlm
8 Perancis 300.000 / hlm 200.000 / hlm
9 Vietnam - / hlm 300.000 / hlm
10 Thailand - / hlm 300.000 / hlm
11 Italia - / hlm 400.000 / hlm
12 Spanyol - / hlm 450.000 / hlm
13 Portugis - / hlm 450.000 / hlm
14 Rusia - / hlm 450.000 / hlm

Hubungi kami di gp-translator.com sebagai biro jasa penerjemah tersumpah di Jakarta sebagai mitra legalitas dokumen anda dengan jaminan kemanan data para klien dan tarif harga penerjemah tersumpah yang kompetitif.

Kami gp-translator.com menjamin keamanan data dokumen maupun data pribadi klien kami untuk tidak sampai pada pihak yang tidak berkepentingan. Kerahasiaan dokumen klien kami terjamin karena kami merupakan kantor penerjemah profesional dalam bidang jasa penerjemah tersumpah yang bersertifikat ahli dalam menerjemahkan berbagai bahasa sesuai dengan bidang bisnis. Hasil terjemah resmi tersumpah kami meliputi bahasa Inggris, Bahasa Arab, Bahasa Mandarin/China, Bahasa Belanda, Bahasa Korea, Bahasa Jerman, Bahasa Perancis, Bahasa Italia, Bahasa Spanyol, Bahasa Portugis, Bahasa Rusia, Bahasa Vietnam, Bahasa Thailand.

Penerjemah tersumpah adalah penerjemah yang sudah lulus ujian dan mendapatkan sertifikat resmi atau SK Gubernur setempat. Perbedaan antara penerjemah tersumpah dan penerjemah biasa hanya pada aspek legalitas dokumen tersebut. Bila mengacu pada kualitas hasil penerjemahan, memang tidak terdapat perbedaan yang berarti. Pada kenyataannya, tidak ada jaminan hasil terjemahan penerjemah tersumpah lebih baik dari hasil terjemahan penerjemah biasa tidak tersumpah, Juga sebaliknya, Sertifikasi penerjemah tersumpah hanya dimaksudkan menghasilkan terjemah terpercaya dan terjamin legalitasnya, juga menghasilkan terjemahan yang memiliki arti dan konteks semaksimal mungkin, tidak melakukan proses penerjemahan dengan makna menyimpang dari bahasa sumber. Penerjemah tersumpah biasanya digunakan untuk keperluan legal seperti untuk melanjutkan sekolah ke luar negeri, untuk keperluan ijin tinggal maupun kerja di luar negeri. Dokumen resmi dan tersumpah yang kami terjemahkan tentunya diakui di negara-negara luar negeri tersebut.

GP Translator

Penerjemah, Interpreter dan Legalisasi Profesional & Terpercaya

]]>
Jasa Interpreter https://gp-translator.com/services/jasa-interpreter/ Thu, 22 Feb 2018 17:25:28 +0000 https://gp-translator.com/?p=103

GP-Translator.com menyediakan penerjemah lisan atau interpreter profesional yang mampu menjadi penengah/mediator terhadap perbedaan bahasa dua pihak yang berbeda negara pada berbagai bidang seperti hukum, perbankan, korpotat, teknik, medis, dan lain sebagainya. Menemani anda pada setiap kegiatan bilingual yang menghadirkan pihak asing dengan bahasa asing pula.

Jasa interpreter (penerjemah lisan) sangat diperlukan untuk menjembatani perbedaan bahasa yang merupakan alat utama dalam komunikasi. Dibandingkan dengan penerjemah dokumen penerjemah lisan harus mampu lebih cepat dalam menangkap, mengolah, dan kemudian menyampaikan maksud dari pembicara.

Dalam praktek di lapangan, secara umum ada dua jenis jasa penerjemah interpreting. Pertama, simultan, dimana interpreter menerjemahkan ke dalam bahasa target secepat mungkin, sementara pembicara bahasa sumber terus berbicara. Kedua, Reguler/konsekutif, dimana Interpreter berbicara setelah pembicara bahasa sumber selesai berbicara. Dalam tugasnya, pekerjaan seorang interpreter simultan lebih berat karena menekankan ketelitian, kecermatan, dan kecepatan dalam menerjemahkan bahasa lisan sumber pembicara. Oleh karena kualifikasi dan tariff seorang penerjemah simultan dikenakan lebih tinggi dibandingkan dengan seorang penerjemah konsekutif.

Kami sudah berpengalaman menyediakan jasa penerjemah lisan baik untuk seminar, pelatihan, guide, meeting, interview, menjelaskan peralatan di pabrik, dan bahkan penyidikan di kepolisian. Sebagian penerjemah lisan kami adalah native speaker, seperti interpreter Thailand dan Vietnam. Sebagian lainnya adalah orang-orang yang pernah tinggal di negara bahasa target. Ini penting mengingat bahasa adalah bagian dari budaya yang hidup dan terus berkembang

Hubungi kami di gp-translator.com sebagai biro jasa penerjemah tersumpah di Jakarta sebagai mitra legalitas dokumen anda dengan jaminan kemanan data para klien dan tarif harga penerjemah tersumpah yang kompetitif untuk kebutuhan jasa penerjemah lisan anda. Layanan jasa penerjemah tersumpah kami juga mencakup Bandung, Surabaya, Semarang, Malang, Batam, Bali, Sulawesi, Kalimantan, Papua dan seluruh wilayah di Indonesia lainnya.

Tarif jasa interpreter (penerjemah lisan) adalah sebagai berikut:

No Bahasa Simultan Regular
1 Inggris/Arab Rp 6.000.000,- Rp 5.000.000,-
2 Tiongkok/Jepang/Korea/Italia/Spanyol Rp 7.500.000,- Rp 6.500.000,-
3 Jerman/Belanda/Rusia/Thailand/Vietnam/Prancis Rp 8.500.000,- Rp 6.500.000,-

Ketentuan:

  1. Tarif tersebut adalah tarif per hari (8 jam kerja).
  2. Minimal pemakaian jasa interpreter adalah satu (1) hari kerja.
  3. Over time dihitung per jam, yaitu Rp 750.000,- untuk simultan dan Rp 600.000,- untuk regular.
  4. Tarif tersebut exclude transporasi, akomodasi dan konsumsi.
  5. Order hanya dapat dilakukan paling lambat tiga (3) hari sebelum acara dimulai.
  6. Billing berjalan sejak waktu dimana penerjemah diminta datang.

GP Translator

Penerjemah, Interpreter dan Legalisasi Profesional & Terpercaya

]]>
Legalisasi Dokumen https://gp-translator.com/services/legalisasi-dokumen/ Thu, 22 Feb 2018 17:18:17 +0000 https://gp-translator.com/?p=105

GP Translator melayani Jasa legalisasi di Departemen Hukum dan HAM, Departemen Luar Negeri, dan beberapa kedutaan besar negara asing di Indonesia untuk akses keperluan keluar negeri yang biasanya terlebih dahulu dokumen diterjemahkan ke dalam bahasa yang hendak dituju oleh penerjemah tersumpah resmi kemudian dilegalisasi di Departemen Hukum dan HAM, Departemen Luar Negeri, kemudian diteruskan di kedutaan negara yang hendak dituju.

Jasa Legalisasi dokumen yang kami layani adalah:

Jasa Legalisasi Notaris

Biaya legalisasi notaris Rp 200.000,- per dokumen dan waktu yang dibutuhkan satu (1) hari kerja.

Dokumen yang dibutuhkan adalah copy dokumen yang akan dilegalisasi.

Jasa Legalisasi Kementerian Hukum & HAM dan Kementerian Luar Negeri

Biaya legalisasi ke kedua kementerian tersebut adalah Rp 450.000,- per dokumen.

Dokumen yang diperlukan adalah copy dokumen yang akan dilegalisasi dan terjemahnya (dengan penerjemah tersumpah).

Jasa Legalisasi Kedutaan

Biaya legalisasi kedutaan adalah sebagai berikut:

No Kedutaan Tarif
1 Qatar/Uni Emirat Arab/Arab Saudi Rp 1.050.000,-
2 Austria/Belanda/Tiongkok/Belgia Rp 1.250.000,-
3 Italia/Amerika Serikat/Kanada Rp 850.000,-
4 Jerman/Polandia/Spanyol Rp 950.000,-
5 Philipina/Thailand/Korea/Jepang Rp 600.000,-
6 Perancis/Inggris Rp 750.000,-
7 Singapura/Malaysia/Brunei Darussalam Rp 500.000,-

Syarat dan Ketentuan Legalisasi Kedutaan:

  1. Dokumen yang dilegalisasi adalah dokumen asli dan terjemah.
  2. Dokumen terjemah menggunakan jasa penerjemah tersumpah.
  3. Meminta adanya spesimen (contoh tandatangan) pejabat terkait.
  4. Untuk beberapa kedutaan seperti Philipina dan Tiongkok, diperlukan adanya notaris.
  5. Dokumen perusahaan dipersyaratkan melampirkan TDP, NPWP, SIUP, dll.
  6. Kedutaan Austria/Belanda/Belgia/Tiongkok/Uni Emirat Arab harus double original (asli dan terjemahnya dilegalisasi). Dokumen asli dilegalisasi terlebih dahulu ke Kementerian Hukum & HAM dan Kementerian Luar Negeri dan Notaris lalau diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah. Hasil terjemah tersebut kemudian dibawa ke Kementerian Hukum & HAM dan Kementerian Luar Negeri serta Notaris. Setelah itu baru dapat dilegalisasi ke kedutaan.

Untuk solusi kebutuhan legalisasi dokumen anda, hubungi kami gp-translator.com, jasa penerjemah tersumpah di Jakarta sebagai mitra legalitas dokumen anda dengan jaminan kemanan data para klien dan tarif harga penerjemah tersumpah yang kompetitif. Layanan jasa penerjemah tersumpah kami juga mencakup Bandung, Surabaya, Semarang, Malang, Bali, Batam, Papua, Sulawesi, Kalimantan, dan seluruh wilayah di Indonesia lainnya.

GP Translator

Penerjemah, Interpreter dan Legalisasi Profesional & Terpercaya

]]>