LAYANAN KAMI

JASA PENERJEMAH DOKUMEN LEGAL
- >
- Penerjemah Bahasa Indonesia ke Bahasa Inggris,
- Penerjemah Bahasa Inggris ke Bahasa Indonesia,
- Penerjemah Bahasa China ke Bahasa Indonesia,
- Penerjemah Bahasa Jepang ke Bahasa Indonesia. Diterjemahkan oleh penerjemah profesional yang memiliki sertifikat sebagai penerjemah resmi tersumpah.

DOKUMEN LEGAL
Akta Notaris, Akta Pendirian, Akta Notulen Berita Acara Rapat, Akta Notulen Rapat Umum Pemegang Saham, (RUPS atau RUPSLB), Akta Jual Beli, Dokumen Perusahaan, Perjanjian (Agreement), Company Profile, Persyaratan Tender, Persyaratan mengurus Visa seperti KTP, Akta Lahir, Kartu Keluarga, Ijazah, Surat Keterangan Tabungan dari Bank dan lainnya.
KENAPA MEMILIH KAMI?

PROFESIONAL
Penerjemah kami memiliki sertifikat sebagai Penerjemah Resmi Tersumpah (Sworn Translator) sehingga diterima di kantor Kedutaan Besar, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri dan Instansi Pemerintah lainnya.

BERPENGALAMAN
Kualitas adalah prioritas kami, proses terjemahan dikerjakan secara profesional sesuai dengan bidangnya, menjamin keakuratan hasil terjemahan.

PROSES CEPAT
Kami melayani terjemahan Anda dengan cepat, akurat dan sesuai waktu yang telah disepakati.